At-Tawba
سُورَةُ التَّوۡبَةِ
۞ اَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاۤجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَجَاهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ لَا يَسْتَوٗنَ عِنْدَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۘ
Transliterasi
Aja‘altum siqāyatal-ḥājji wa ‘imāratal-masjidil-ḥarāmi kaman āmana billāhi wal-yaumil-ākhiri wa jāhada fī sabīlillāh(i), lā yastawūna ‘indallāh(i), wallāhu lā yahdil-qaumaẓ-ẓālimīn(a).
Terjemahan Indonesia
Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.
Tafsir
Tafsir Kemenag RI
Pertanyaan yang terkandung dalam ayat ini ditujukan kepada orang-orang mukmin yang berselisih tentang amal saleh yang lebih utama seperti tersebut di atas. Sebagai jawaban diterangkan bahwa mengurus Masjidil-haram dan menyediakan minuman bagi orang-orang yang mengerjakan haji tidak dapat disamakan keutamaannya dengan beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah. Amal-amal yang tersebut pada bagian pertama meskipun termasuk amal kebajikan tetapi derajatnya tidak sebanding dengan derajat amal-amal yang tersebut kemudian, yaitu iman dan jihad di jalan Allah sebagaimana tersebut dalam ayat ini. Menganggap dua macam amal tersebut sama adalah suatu anggapan yang tidak pada tempatnya, dan bertentangan dengan petunjuk Allah apalagi kalau dianggap bahwa amal pertama lebih utama dari amal kedua.
Tafsir Ibn Kathir