At-Talaaq
سُورَةُ الطَّلَاقِ
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Transliterasi
Liyunfiq żū sa‘atim min sa‘atih(ī), wa man qudira ‘alaihi rizquhū falyunfiq mimmā ātāhullāh(u), lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj‘alullāhu ba‘da ‘usriy yusrā(n).
Terjemahan Indonesia
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Tafsir
Tafsir Kemenag RI
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa kewajiban ayah memberikan upah kepada perempuan yang menyusukan anaknya menurut kemampuannya. Jika kemampuan ayah itu hanya dapat memberi makan karena rezekinya sedikit, maka hanya itulah yang menjadi kewajibannya. Allah tidak akan memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana firman-Nya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah/2: 286) Dalam ayat lain juga dijelaskan: Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. (al-Baqarah/2: 233) Tidak ada yang kekal di dunia. Pada suatu waktu, Allah akan mem-berikan kelapangan sesudah kesempitan, kekayaan sesudah kemiskinan, kesenangan sesudah penderitaan. Allah berfirman: Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan. (asy-Syarh/94: 6)
Tafsir Ibn Kathir