سِرَاجٌSIRAJ
Al-Qur'anHadistDoa & WiridAsmaul HusnaCari Dalil
Download App
سِرَاجٌSIRAJ

Cahaya Ilmu Islam

Platform Islam digital dengan Al-Qur'an, Hadist, Doa & Wirid, dan pencarian dalil berbasis kecerdasan buatan.

Al-Qur'an

Daftar SurahAl-FatihahAl-BaqarahYasinAl-Kahf

Fitur

HadistDoa & WiridAsmaul HusnaCari Dalil AI

Info

Kebijakan PrivasiKontakApp StoreGoogle Play

© 2026 SIRAJ — Cahaya Ilmu Islam. Dibuat dengan ♥ untuk umat.

وَٱللَّهُ وَلِيُّ ٱلْمُؤْمِنِينَ

سِرَاجٌSIRAJ
Al-Qur'anHadistDoa & WiridAsmaul HusnaCari Dalil
Download App
Al-Qur'an›QS. Al-Mujaadila›Ayat 1
58

Al-Mujaadila

سُورَةُ المُجَادلَةِ

Ayat 1

قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ

1

Transliterasi

Qad sami‘allāhu qaulal-latī tujādiluka fī zaujihā wa tasytakī ilallāh(i), wallāhu yasma‘u taḥāwurakumā, innallāha samī‘um baṣīr(un).

Terjemahan Indonesia

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Tafsir

Tafsir Kemenag RI

Ayat ini menerangkan bahwa Allah telah menerima gugatan seorang perempuan yang diajukan kepada Rasulullah saw tentang tindakan suaminya. Ia merasa dirugikan oleh suaminya itu, karena dizihar yang berakibat hidupnya akan terkatung-katung. Allah telah mendengar pula tanya jawab yang terjadi antara istri yang menggugat dengan Rasulullah saw. Oleh karena itu, Allah menurunkan hukum yang dapat menghilangkan kekhawatiran istri itu. Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya, "Anti 'alayya ka dhahri ummi (Engkau menurutku haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri ibuku)." Zihar termasuk hukum Arab Jahiliah yang kemudian dinyatakan berlaku di kalangan umat Islam dengan turunnya ayat ini. Akan tetapi, hukumnya telah berubah sedemikian rupa sehingga telah hilang unsur-unsur yang dapat merugikan pihak istri. Menurut hukum Arab Jahiliah, bila seorang suami menzihar istrinya maka sejak itu istrinya haram dicampurinya. Maka sejak itu pula istrinya hidup dalam keadaan terkatung-katung. Setelah zihar, perkawinannya dengan suaminya belum putus, tetapi ia tidak boleh dicampuri lagi oleh suaminya. Biasanya istri yang dizihar tidak lagi diberi nafkah oleh suaminya, dan untuk kawin dengan orang lain terhalang oleh masih adanya ikatan perkawinan dengan suaminya. Zihar dilakukan suami kepada istri di zaman Arab Jahiliah biasanya karena suami tidak mencintai istrinya lagi atau karena marah kepada istrinya, tetapi ia bermaksud mengikat istrinya. Perbuatan yang demikian biasa di zaman Arab Jahiliah karena memandang rendah derajat perempuan. Sedangkan agama Islam menyamakan derajat perempuan dengan pria.

Tafsir Ibn Kathir

Juz 28Halaman 542
← Surah 57Kembali ke Al-MujaadilaAyat 2 →
سِرَاجٌSIRAJ

Cahaya Ilmu Islam

Platform Islam digital dengan Al-Qur'an, Hadist, Doa & Wirid, dan pencarian dalil berbasis kecerdasan buatan.

Al-Qur'an

Daftar SurahAl-FatihahAl-BaqarahYasinAl-Kahf

Fitur

HadistDoa & WiridAsmaul HusnaCari Dalil AI

Info

Kebijakan PrivasiKontakApp StoreGoogle Play

© 2026 SIRAJ — Cahaya Ilmu Islam. Dibuat dengan ♥ untuk umat.

وَٱللَّهُ وَلِيُّ ٱلْمُؤْمِنِينَ